IDEA JATIM, JAKARTA – Penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor tersebut mencapai Rp57,23 triliun.
Penerimaan itu berasal dari empat sektor utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer (P2P) lending Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN.