Logo IDEA JATIM
31/05/2026
EPAPER
ADAPTIVE EDUCATIVE INNOVATIVE
LIFESTYLE

​Dinamika Tarif Musiman di Tanah Suci: Analisis Fikih As-Siyar dan Behavioral Economics Jemaah Haji Indonesia

MOJOKERTO, IDEAJATIM, ID - ​Musim haji merupakan puncak berkumpulnya jutaan umat Muslim dari seluruh penjuru dunia di Makkah Al-Mukarramah. Secara hukum ekonomi universal, lonjakan permintaan (demand) yang masif dalam waktu singkat sementara penawaran (supply) terbatas pasti akan memicu kenaikan harga (price spike). Fenomena meroketnya tarif jasa kursi dorong tawaf-sa’i dari kisaran 300 SR menjadi 1.000 SR, atau tarif taksi yang semula 20 SR per armada menjadi 20 SR per kepala, adalah realitas yang berulang setiap tahun.
​Bagi jemaah Indonesia, lonjakan harga ini kerap direspons dengan mentalitas "yang penting sampai, berapa pun dibayar." Tulisan ini membedah fenomena tersebut melalui dua kacamata: keabsahan fiqh terkait penentuan harga musiman (tas'ir) dan analisis psikologi ekonomi jemaah.

Kenaikan Harga Musiman dalam Perspektif Ekonomi Syariah
​Dalam ekonomi syariah, pasar bebas yang berkeadilan sangat dijunjung tinggi. Rasulullah SAW dalam sebuah hadis riwayat Anas bin Malik menolak untuk menetapkan harga (tas'ir) ketika harga barang-barang di Madinah melonjak, seraya menyampaikan bahwa Allah-lah penentu harga yang sesungguhnya (Musa'ir).
​Namun, bagaimana fikih memandang kenaikan ugal-ugalan saat musim haji?
​Keabsahan Hukum Ijarah (Sewa-Menyewa Jasa):
Secara mendasar, kenaikan harga akibat kelangkaan dan tingginya permintaan hukumnya mubah (boleh) selama memenuhi rukun ijarah, yaitu adanya keridaan mutlak antara kedua belah pihak (an-taradin) tanpa unsur paksaan.

Batasan Ghaban Fahisy (Eksploitasi Harga ekstrem):
Ekonomi Syariah melarang adanya ghaban fahisy, yaitu penetapan harga jauh di atas harga pasar normal yang memanfaatkan ketidaktahuan atau kondisi darurat pembeli. Namun, dalam konteks musim haji, harga 1.000 SR untuk kursi dorong telah menjadi "harga pasar baru" yang terbentuk akibat hukum suplai-permintaan, bukan karena penipuan sepihak (tadlis). Penjual jasa bertaruh dengan kemacetan, tenaga ekstra, dan risiko fisik yang jauh lebih berat dibanding hari biasa.

​Konsep Maslahah Mursalah:
Pemerintah Arab Saudi (melalui regulasi taksi resmi dan petugas pendorong resmi) sebenarnya telah mencoba melakukan tas'ir (regulasi harga). Namun, pasar gelap/informal selalu muncul karena hukum alam pasar bebas sulit dibendung ketika jutaan manusia membutuhkan mobilitas di waktu yang bersamaan.