Logo IDEA JATIM
24/06/2026
EPAPER
ADAPTIVE EDUCATIVE INNOVATIVE
PERISTIWA

Yai Mim Eks Dosen UIN Maliki Viral, Resmi Tersangka Kasus Pornografi

IDEA JATIM, MALANG – Kasus perselisihan antarwarga yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial antara mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin yang dikenal dengan sebutan Yai Mim, dan tetangganya Sahara, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota Malang secara resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, Selasa (6/1).


Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menggelar ekspos perkara selama kurang lebih dua setengah jam. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
“Gelar perkara dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 16.30 WIB. Berdasarkan hasil analisis penyidik, unsur-unsur pidana dinilai telah terpenuhi, sehingga status terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Yudi.


Ia menambahkan, perkara ini bermula dari laporan Sahara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP 338/11/2025. Dalam kasus tersebut, Yai Mim dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski demikian, aparat kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dengan status hukum yang baru disandangnya.
“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali tanpa alasan yang sah, maka akan ditempuh langkah penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.