IDEA JATIM, MALANG – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terus memacu akselerasi untuk mewujudkan visinya sebagai kampus inovatif dan terekognisi di kancah internasional pada tahun 2030. Salah satu motor penggerak utama yang kini tengah digenjot adalah percepatan karier dosen melalui optimalisasi aturan baru Jabatan Akademik Dosen (JAD).
Komitmen tersebut terlihat jelas saat UMM menjadi tuan rumah agenda Sosialisasi Mekanisme Pengusulan Jabatan Akademik bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Jawa Timur di Basement Dome UMM, Kamis (7/5/2026).
Dalam forum tersebut, Wakil Rektor V UMM, Prof. Dr. Tri Sulistiyaningsih, M.Si., menegaskan bahwa kenaikan pangkat dosen adalah instrumen strategis untuk membangun ekosistem kampus yang unggul.
”JAD ini adalah fondasi utama. Perguruan tinggi di era sekarang tidak cukup hanya mencetak lulusan yang jago secara teori, kita dituntut untuk mampu melahirkan inovasi-inovasi yang memberikan dampak dan solusi nyata bagi permasalahan di masyarakat,” tegas Prof. Tri di hadapan para peserta.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek, Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T., memaparkan bahwa pemerintah telah memberikan “angin segar” dengan memangkas birokrasi pengusulan JAD melalui Permen 52 dan Kemen 39.
Langkah ini diambil untuk mengatasi stagnasi karier dosen yang selama ini sering terkendala prosedur rumit.
”Regulasi baru ini sengaja dirancang untuk ‘membangunkan’ dosen agar serius merencanakan kariernya sejak awal mengabdi. Kami menyederhanakan penilaian dan menghapus syarat yang tak lagi relevan karena kami ingin memastikan tidak ada lagi dosen yang berlama-lama tanpa jabatan akademik,” papar Prof. Sri Suning.
Namun, kemudahan birokrasi ini harus dibarengi dengan ketelitian administrasi dan integritas yang tinggi. Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., mengingatkan agar dosen tidak terjebak dalam masalah teknis seperti data SISTER yang kedaluwarsa atau godaan jalan pintas melalui jurnal predator.
”Penggunaan jurnal predator bisa berakibat sangat fatal. Dampaknya bukan sekadar pembatalan pengajuan, tetapi bisa berujung pada keharusan mengembalikan dana sertifikasi ke kas negara. Oleh karena itu, kami mendesak para dosen untuk lebih proaktif memahami aturan main dan tidak sepenuhnya menggantungkan nasib pada operator kampus,” pungkas Prof. Dyah dengan tegas.
Melalui sinergi antara regulasi kementerian yang kian mudah dan dorongan agresif dari internal kampus, UMM optimis target percepatan kepangkatan dosen dapat tercapai secara bersih dan berkualitas, membawa Kampus Putih melesat menuju panggung internasional pada 2030 mendatang. (*)
