IDEA JATIM, MALANG – Polemik dugaan penyerobotan lahan warga untuk pembangunan akses menuju Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi Kota Malang berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Hingga akhir Desember 2025, Pemerintah Kota Malang disebut belum memberikan respons resmi atas permohonan klarifikasi kepemilikan tanah yang diajukan warga.
Lahan tersebut diklaim milik Solikin (59), warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. Melalui kuasa hukumnya, Solikin telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Pemkot Malang tertanggal 29 Desember 2025, menyusul aktivitas pengerjaan proyek jalan yang disebut masuk ke area tanah milik pribadi.
“Kami menunggu itikad baik dari Pemkot Malang. Jika dalam waktu tujuh hari kalender tidak ada jawaban, maka langkah hukum akan kami tempuh,” ujar kuasa hukum Solikin, Djoko Tritjahjana, Selasa (30/12).