

Prof Dodi Wirawan Irawanto (Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang – Lembaga Riset FEB Univ. Brawijaya)
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah langkah berani negara untuk menghidupkan kembali amanat Pasal 33 dalam wajah baru. Desa tidak lagi hanya menjadi objek program, tetapi diharapkan menjadi subjek ekonomi lewat badan usaha milik warga. Di atas kertas, gagasan tersebut merupakan kabar baik. Namun, di balik ambisi besar itu, ada pertanyaan yang mulai mengemuka: apakah kita sudah menyiapkan “rem tangan” kebijakan agar mikro kredit Koperasi Merah Putih tidak menabrak disiplin regulasi keuangan yang selama ini dibangun oleh Bank Indonesia dan otoritas pengawas?
Beberapa studi hukum dan kebijakan mikro keuangan di Indonesia mengingatkan bahwa lembaga keuangan skala kecil—baik koperasi, BMT, maupun lembaga mikro lain—bukanlah ruang hampa risiko. Penelitian mengenai regulasi lembaga mikro keuangan syariah, misalnya, menunjukkan betapa rentannya institusi‑institusi ini terhadap lemahnya pengawasan, peran pengawas internal yang simbolik, dan manajemen yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati‑hatian. Tanpa kerangka regulasi yang jelas dan mekanisme perlindungan dana masyarakat, semangat “pemberdayaan” berpotensi berubah menjadi sumber kerentanan baru bagi kelompok yang justru ingin kita lindungi.