

IDEA JATIM, MALANG – Universitas Brawijaya (UB) berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang sehat secara holistik dengan memperkuat fondasi hukum layanan kesehatan mental. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Rektor (Rapertor) terbaru, UB berupaya menghadirkan kepastian mekanisme bantuan psikologis bagi seluruh mahasiswanya demi mendukung keberhasilan akademik dan kualitas hidup di lingkungan universitas.
Pembahasan regulasi krusial ini berlangsung pada Selasa (14/4/2026) di Lantai 7 Gedung Fakultas Teknologi Pertanian (FTP). Langkah strategis ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai unit layanan yang sudah ada ke dalam satu payung hukum yang lebih komprehensif dan terkoordinasi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan seorang mahasiswa tidak hanya diukur dari angka indeks prestasi atau hard skill semata. Menurutnya, kondisi mental yang stabil adalah "mesin" utama yang memungkinkan mahasiswa menyelesaikan studi tepat waktu.