Opini 06 Mei 2026 Oleh: Redaksi

GENERASI TOLERAN ATAU GENERASI TERPOLARISASI? KRISIS PENDIDIKAN DI TENGAH MENGUATNYA INTOLERANSI

Oleh :
Kepala SMA Nasional Malang
Soni Syarifuddin, S.Pd.

Saat ini, kita sedang menghadapi sebuah paradoks dalam dunia pendidikan Indonesia. Di satu sisi, sekolah diharapkan menjadi ruang aman untuk membentuk karakter toleran. Namun, di sisi lain, data menunjukkan realitas yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri, sepanjang 2024 kasus kekerasan di satuan pendidikan melonjak lebih dari dua kali lipat, dari 285 menjadi 573 kasus, dengan sekitar 31 persen di antaranya merupakan perundungan. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi peserta didik. Bahkan, situasi ini semakin mengkhawatirkan pada 2025. Data yang dihimpun dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta laporan pengawasan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menunjukkan bahwa hingga November terdapat 601 kasus kekerasan di sekolah, melampaui tahun sebelumnya. Lebih tragis lagi, sekitar 26 anak dilaporkan meninggal dunia akibat perundungan. Ini bukan lagi persoalan “kenakalan remaja”, melainkan krisis kemanusiaan di ruang pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai empati dan keberagaman.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak hanya meningkat, tetapi juga semakin kompleks. Dalam beberapa bulan saja pada 2025, terjadi kasus-kasus kekerasan yang bahkan berujung pada hilangnya nyawa, sementara sebagian kasus bunuh diri anak dipicu oleh tekanan lingkungan sekolah. Fakta ini memperlihatkan bahwa tekanan sosial di sekolah dapat menjadi beban psikologis yang sangat serius bagi siswa. Fenomena ini tidak berhenti pada kekerasan fisik atau verbal. Data pengawasan lingkungan belajar oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia juga menunjukkan peningkatan kasus perundungan siber (cyberbullying) yang signifikan, seiring meningkatnya penggunaan media digital oleh pelajar. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang ekspresi justru berubah menjadi arena penghakiman, memperkuat polarisasi, dan memperlemah nilai-nilai toleransi. Lebih jauh lagi, berbagai laporan lembaga negara menunjukkan adanya indikasi paparan paham radikal di kalangan pelajar, yang sebagian dipicu oleh isolasi sosial dan pengalaman perundungan. Hal ini menjadi bukti bahwa intoleransi dapat berkembang menjadi ekstremisme jika tidak ditangani sejak dini.

Pertanyaannya, di mana posisi pendidikan kita? Apakah sekolah telah berhasil membentuk generasi toleran, atau justru tanpa sadar memelihara generasi yang terpolarisasi? Ketika siswa dibesarkan dalam lingkungan yang penuh label, stereotip, dan eksklusi sosial, pendidikan kehilangan fungsinya sebagai ruang pembebasan. Sebaliknya, pendidikan justru menjadi ruang reproduksi konflik sosial. Berbagai kajian yang dirujuk oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar siswa pernah mengalami atau menyaksikan perundungan di lingkungan sekolah. Fenomena yang sering disebut sebagai “gunung es” ini harus segera ditangani oleh semua pihak, terutama di satuan pendidikan. Jika pengalaman ini terus berulang tanpa intervensi yang tepat, siswa berpotensi tumbuh dengan rasa tidak percaya, kebencian, bahkan keinginan untuk membalas.

Generasi terpolarisasi merujuk pada kelompok muda (khususnya Gen Z dan Milenial) yang tumbuh atau hidup dalam lingkungan sosial-politik yang sangat terbagi, di mana pandangan cenderung ekstrem ke arah dua kubu atau lebih yang bertentangan. Polarisasi ini diperkuat oleh penggunaan media sosial dan algoritma filter bubble, yang membuat mereka hanya menerima informasi yang sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. Generasi ini memiliki karakteristik sebagai berikut. Pertama, terpecah di media sosial, dimana pengguna media sosial cenderung terbagi ke dalam kubu-kubu tertentu akibat algoritma. Kedua, akibat dampak digital terjadi interaksi politik di ruang digital (seperti TikTok) memicu polarisasi di kalangan Gen Z. Ketiga, terpengaruh filter bubble, yaitu algoritma sistem yang hanya menyajikan konten serupa yang dapat memperkuat bias dan meningkatkan perpecahan. Keempat, terjadinya konflik pandangan, dimana perbedaan pandangan politik dapat memicu perpecahan sosial, seperti perdebatan di media sosial. Bahkan perdebatan ini dapat mengarah ke hal yang serius yang mencatut suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kelima, adanya tekanan mental berupa tekanan sosial akibat perbedaan pandangan politik bisa menyebabkan stres dan kecemasan pada generasi muda.

Tidak dapat dipungkiri, kegagalan pendidikan politik serta kacaunya sistem politik di Indonesia menyebabkan terbentuknya generasi terpolarisasi. Dimulai dari polarisasi politik melalui kampanye politik yang tidak sehat seperti yang terlihat dalam pemilu. Berbagai pelanggaran kampanye akibat keinginan pengambilan kekuasaan membuat generasi muda ikut serta dalam pendidikan politik yang tidak sehat. Ditambah lagi, fenomena berita hoaks, misalnya penggunaan data palsu untuk menyerang pasangan calon lain pada pemilu, ikut mempolarisasi masyarakat. Akibatnya, terjadi keretakan relasi sosial, menurunnya partisipasi peserta pemilu yang menunjukkan ketidakpercayaan sistem politik. Selain itu, polarisasi tajam menyulitkan pencapaian kesepakatan publik. Hasilnya, publik sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah termasuk generasi muda. Mereka mudah pengaruhi oleh oknum luar sehingga memicu terjadinya demo anarkis, tawuran, penyerangan, hingga pelecehan. 

Di sinilah pentingnya pendidikan multikultural dan pluralisme. Pendidikan tidak cukup hanya mentransfer pengetahuan, tetapi harus mampu membangun kesadaran bahwa perbedaan adalah keniscayaan yang harus dirawat, bukan ditakuti. Sekolah perlu menjadi ruang dialog, bukan sekadar ruang evaluasi akademik. Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai agen perdamaian. Namun, upaya ini tidak bisa setengah hati. Dibutuhkan kebijakan yang sistematis, mulai dari kurikulum yang inklusif, pelatihan guru berbasis empati, hingga budaya sekolah yang menjunjung tinggi keberagaman. Tanpa itu, pendidikan akan terus tertinggal dari realitas sosial yang semakin kompleks dan terfragmentasi.

Bagaimana cara sebuah satuan pendidikan menerapkan pendidikan multikultural dan pluralisme yang baik? Tantangannya saat ini adalah bagaimana menerjemahkan gagasan itu menjadi langkah konkret di satuan pendidikan. Tanpa tahapan yang sistematis, pendidikan multikultural sering berhenti pada slogan, bukan praktik nyata. Pertama, sekolah perlu melakukan pemetaan awal untuk memahami kondisi nyata, termasuk potensi adanya intoleransi atau perundungan berbasis perbedaan. Tindakan konkret yang bisa dilakukan misalnya menyebarkan angket sederhana kepada siswa tentang rasa aman dan pengalaman diskriminasi, atau mengadakan forum curah pendapat bersama wali kelas dan guru BK. Hal ini sejalan dengan pemikiran James A. Banks (2004) yang menyatakan bahwa pendidikan multikultural harus diawali dengan pemahaman terhadap konteks sosial peserta didik. Menurut Paulo Freire (1970), pendidikan harus membangun kesadaran kritis (conscientization), yaitu kemampuan memahami realitas sosial untuk kemudian mengubahnya oleh karena itu langkah kedua adalah membangun kesadaran seluruh warga sekolah terutama guru dan siswa. Hal ini dapat dilakukan melalui diskusi, refleksi, dan pembiasaan bahwa perbedaan adalah hal yang wajar dan harus dihargai. Contohnya, guru dapat memulai pembelajaran dengan studi kasus tentang keberagaman, mengadakan kegiatan “hari berbagi cerita budaya”, atau refleksi mingguan di kelas tentang sikap saling menghargai. 

Ketiga, mengintegrasikan nilai-nilai multikultural ke dalam pembelajaran tanpa menambah mata pelajaran baru, melainkan menyisipkannya dalam berbagai materi yang sudah ada. Misalnya, dalam pelajaran Bahasa Indonesia siswa diminta menganalisis teks tentang keberagaman budaya, dalam PPKn mendiskusikan pentingnya toleransi dalam kehidupan berbangsa, dalam sejarah mempelajari narasi inklusif (tidak bias kelompok tertentu), atau dalam matematika menerapkan pendekatan enomatematika untuk belajar budaya daerah dengan tujuan meningkatkan toleransi antar sesama. Pendekatan ini selaras dengan gagasan Geneva Gay (2010) tentang culturally responsive teaching, yaitu pembelajaran yang mengaitkan materi dengan latar belakang budaya siswa. Kuncinya adalah hindari kurikulum yang bias mayotitas dan gunakan contoh dari berbagai latar belakang. Keempat, memperkuat peran guru sebagai teladan dan agen perdamaian, yang tidak hanya mengajar tetapi juga menciptakan suasana kelas yang inklusif dan adil. Tindakan nyatanya seperti guru tidak membeda-bedakan siswa, tidak memberi label negatif, responsif terhadap konflik kecil di kelas, menggunakan bahasa yang menghargai semua latar belakang, serta sigap melerai konflik kecil dengan pendekatan dialog, bukan hukuman semata. Satuan pendidikan dapat memberikan pelatihan komunikasi empatik, manajemen konflik, hingga pendekatan pembelajaran inklusif. Hal ini sesuai dengan pandangan Nel Noddings (1984) yang menekankan pentingnya relasi empatik dalam pendidikan.

Menurut Sonia Nieto (2000), pendidikan multikultural yang efektif harus terwujud dalam budaya sekolah, bukan sekadar kurikulum. Oleh karena itu, kangkah kelima adalah membangun budaya sekolah yang mendukung keberagaman melalui kebiasaan sehari-hari, aturan yang tegas terhadap diskriminasi, serta kegiatan yang mendorong interaksi positif antar siswa. Contoh konkretnya adalah membuat kesepakatan kelas anti-bullying, mengadakan proyek kolaboratif lintas kelompok, merayakan keberagaman melalui pentas seni budaya, serta menyediakan ruang aman bagi siswa untuk menyampaikan keluhan. Sekolah juga dapat membuat kode etik anti-diskriminatif, menyediakan ruang aman bagi siswa, menghargai semua hari besar (tidak hanya dominan satu kelompok), serta menghindari praktik eksklusif bagi kelompok-kelompok tertutup. Dengan langkah-langkah ini, siswa merasa diterima, dihargai, dan aman menjadi dirinya sendiri sehingga diharapkan pendidikan multikultural tidak lagi menjadi konsep abstrak, melainkan praktik nyata yang hidup dan tumbuh dalam keseharian di lingkungan sekolah.

Pada akhirnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi dari sejauh mana sekolah mampu menyiapkan generasi yang siap hidup dalam perbedaan. Jika sekolah mampu menjadi ruang yang aman, adil, dan menghargai keberagaman, maka di sanalah fondasi masyarakat yang damai mulai dibangun. Namun jika tidak, pendidikan justru berisiko melahirkan generasi yang mudah terpecah. Jika sekolah gagal menjawab tantangan ini, maka konsekuensinya tidak hanya dirasakan di ruang kelas, tetapi juga dalam kehidupan berbangsa. Pendidikan sejatinya adalah benteng terakhir pluralisme—dan ketika benteng itu retak, maka masa depan kebhinekaan Indonesia ikut dipertaruhkan. Pilihannya ada pada kita: menjadikan sekolah sebagai ruang tumbuhnya toleransi, atau membiarkannya menjadi cermin dari konflik sosial yang terus berulang. (*)