IDEA JATIM, KEDIRI - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati hadir dan melakukan persetujuan bersama DPRD Kota Kediri terkait Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Kamis (25/6/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri menegaskan bahwa di tengah pesatnya pembangunan dan dinamika perkembangan kota, upaya pelestarian cagar budaya memerlukan landasan hukum yang kuat. Hal tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelestarian cagar budaya yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan,” ujarnya.