Logo IDEA JATIM
14/07/2026
EPAPER
ADAPTIVE EDUCATIVE INNOVATIVE
PERISTIWA

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

IDEA JATIM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.
Usai menjalani pemeriksaan sejak siang hari, Yaqut langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.
KPK menahan Yaqut untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Yaqut membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari kebijakan terkait kuota tambahan haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, sejumlah anggota Banser juga terlihat berada di sekitar gedung KPK. Mereka mengawal pemeriksaan dan meneriakkan dukungan kepada Yaqut.