IDEAJATIM.ID, PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna keempat yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Pengesahan tiga Raperda tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat pelayanan, perlindungan, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Adapun tiga Raperda yang disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.