Dinamika Tarif Musiman di Tanah Suci: Analisis Fikih As-Siyar dan Behavioral Economics Jemaah Haji Indonesia
MOJOKERTO, IDEAJATIM. ID - Musim haji merupakan puncak berkumpulnya jutaan umat Muslim dari seluruh penjuru dunia di Makkah Al-Mukarramah. Secara hukum ekonomi universal, lonjakan permintaan (demand) yang masif dalam waktu singkat sementara penawaran (supply) terbatas pasti akan memicu kenaikan harga (price spike). Fenomena meroketnya tarif jasa kursi dorong tawaf-sa’i dari kisaran 300 SR menjadi 1.000 SR, atau tarif taksi yang semula 20 SR per armada menjadi 20 SR per kepala, adalah realitas yang berulang setiap tahun.
Bagi jemaah Indonesia, lonjakan harga ini kerap direspons dengan mentalitas "yang penting sampai, berapa pun dibayar." Tulisan ini membedah fenomena tersebut melalui dua kacamata: keabsahan fiqh terkait penentuan harga musiman (tas'ir) dan analisis psikologi ekonomi jemaah.
Kenaikan Harga Musiman dalam Perspektif Ekonomi Syariah