IDEA JATIM, BATU – Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya mendukung implementasi pidana alternatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Batu, Nurochman, saat melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Kartono Raharjo, terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, di Lapas Kelas I Malang, Kamis (26/2/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota menyebut berlakunya KUHP Nasional sebagai tonggak perubahan sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan hukum tidak lagi semata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas, dan tanggung jawab sosial.