IDEA JATIM, MALANG - Kuasa hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono yang merupakan warga asal Kota Batu, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Jumat (23/1/2026) siang. Mereka datang untuk meminta kejelasan pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya hampir satu tahun sejak permohonan eksekusi diajukan, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kedua pemohon belum juga dikembalikan oleh Bank Jatim Cabang Kota Batu.
Kuasa hukum kedua pemohon, Farhan Faelani mengatakan, permohonan eksekusi telah diajukan sejak Januari 2025. Namun hingga kini, belum ada kepastian pelaksanaan eksekusi tersebut.