IDEA JATIM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Pertanahan Kota Batu menyelenggarakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 dalam rangka penetapan subjek dan objek redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Jumat (29/8/2025).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Batu, Sekretaris Daerah, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sidang tersebut dipaparkan hasil rangkaian tahapan kegiatan redistribusi tanah yang telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi dan penyuluhan pada 8 Juli 2025, inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek, pengukuran dan pemetaan pada 21–24 Juli 2025, hingga penelitian lapang pada 14 Agustus 2025.