

IDEA JATIM, BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) yang memanfaatkan aplikasi percakapan daring untuk menjerat korban. Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta ratusan lembar upal pecahan Rp 100.000.
Kapolres Batu melalui Kasat Reskrim, Iptu Joko Suprianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan tindak pidana mata uang tersebut pada Jumat (13/3/2026) malam.